BANGKAPOS.COM,
Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN)
merupakan alternatif pembangkit listrik yang dapat menghasilkan
kapasitas besar. Namun, hingga kini, pembangunan PLTN belum dapat
dilakukan karena belum diterima publik.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kardaya Warnika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (21/5/2012), di Jakarta.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, potensi sumber daya uranium di Indonesia 3.000 megawatt (MW). Kapasitas terpasang saat ini 30 MW sebagai pusat penelitian atau non-energi. Ini berarti rasio pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia 1 persen.
Rencana pengembangan PLTN telah muncul sejak tahun 1962 pada seminar tenaga atom pertama di Institut Teknologi Bandung bersama Lembaga Tenaga Atom (LTA).
Studi pengenalan PLTN di Indonesia dimulai sejak tahun 1972 dengan pembentukan Komisi Persiapan Pembangunan-PLTN dan berlangsung hingga saat ini.
"Pembangunan PLTN masih timbul tenggelam, utamanya disebabkan masalah penerimaan publik terkait dengan pembangunan PLTN," ujarnya menegaskan.
Menurut Kardaya, pembangunan PLTN sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan alternatif dalam penyediaan listrik nasional. Akan tetapi, saat ini, hal itu belum dapat dilakukan karena ada masalah terkait penerimaan publik.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kardaya Warnika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (21/5/2012), di Jakarta.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, potensi sumber daya uranium di Indonesia 3.000 megawatt (MW). Kapasitas terpasang saat ini 30 MW sebagai pusat penelitian atau non-energi. Ini berarti rasio pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia 1 persen.
Rencana pengembangan PLTN telah muncul sejak tahun 1962 pada seminar tenaga atom pertama di Institut Teknologi Bandung bersama Lembaga Tenaga Atom (LTA).
Studi pengenalan PLTN di Indonesia dimulai sejak tahun 1972 dengan pembentukan Komisi Persiapan Pembangunan-PLTN dan berlangsung hingga saat ini.
"Pembangunan PLTN masih timbul tenggelam, utamanya disebabkan masalah penerimaan publik terkait dengan pembangunan PLTN," ujarnya menegaskan.
Menurut Kardaya, pembangunan PLTN sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan alternatif dalam penyediaan listrik nasional. Akan tetapi, saat ini, hal itu belum dapat dilakukan karena ada masalah terkait penerimaan publik.
Comments :
0 komentar to “PLTN Terkendala Penerimaan Publik”